Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat - Dinas Sosial Kabupaten Solok

By dinsos 15 Mei 2024, 11:48:04 WIB Linjamsos

Keterangan Gambar : Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Semester II (Juli - Desember 2023)


Dinas Sosial Kabupaten Solok sebagai OPD yang melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Untuk menilai tingkat kepuasan pelayanan, maka penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. Survey dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).


IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat/stakeholder yang memperoleh pelayanan dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Selain itu, data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya.

Baca Lainnya :


Sebagai salah satu satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik, Dinas Sosial Kabupaten Solok kembali melakukan Survey kepuasan masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan publik Semester II bulan Juli s/d Desember Tahun 2023 dengan hasil nilai 81 dan predikat B (baik). Data hasil survey tersebut merupakan salah satu bahan acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Solok.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment