FAQ

By dinsos 28 Mar 2023, 17:39:23 WIB

FAQ adalah singkatan dari Frequently Asked Questions yang berarti pertanyaan yang sering diajukan.

Berikut pertanyaan yang sering diajukan pada Dinas Sosial Kabupaten Solok.

1. Pertanyaan : Apa itu DTKS?

    Jawaban : DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data atau data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

2. Pertanyaan : Apakah DTKS merupakan Data Kemiskinan?

    Jawaban : Pada dasarnya DTKS bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat/data rujukan dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan sosial pemerintah.

3. Pertanyaan : Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan sosial?

    Jawaban : Bantuan sosial diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan kriteria pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial/PPKS (terdapat 26 kriteria PPKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial). Salah satu syarat untuk mendapatkan Bantuan Sosial adalah terdaftar di DTKS.

Selain itu dapat juga langsung melapor ke DInas Sosial dengan melengkapi dokumen kependudukan dan dokumentasi calon penerima layanan serta pengantar dari pemerintah nagari setempat untuk kemudian akan dilakukan assesment oleh Dinas Sosial untuk persiapan penyaluran bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

 4. Pertanyaan : Bagaimana cara mendaftar DTKS?
     Jawaban : Dapat menghubungi Pemerintah Nagari (atau langsung melalui operator nagari) dengan melengkapi dokumen kependudukan (KTP/KK) dan foto rumah

5. Pertanyaan : Berapa lama pengurusan BPJS Gratis?
    Jawaban : Pengurusan BPJS Gratis tergantung ketersediaan kuota karena anggaran yang disediakan setiap tahun melalui Dinas Kesehatan sudah ditetapkan/terbatas. Kuota yang kosong tersedia jika ada masyarakat yang sebelumnya terdaftar, BPJS Gratisnya sudah non aktif yang disebabkan karena sudah meninggal dunia, pindah domisili/kependudukan, berubah status menjadi BPJS mandiri atau data sudah tidak ditemukan. selain itu penambahan kuota dapat tersedia jika ada penambahan anggaran.

6. Pertanyaan : Apakah kantor Dinas Sosial Kabupaten Solok masih beralamat di Lubuk Selasih Belakang SPBU
Jawaban : Kantor Dinas Sosial Kabupaten Solok sekarang beralamat di Arosuka, Belakang Rumah Dinas Wakil Bupati Solok atau do Depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

7. Pertanyaan : Berapa biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh layanan pada Dinas Sosial Kabupaten Solok?
Jawaban : Seluruh layanan pada Dinas Sosial Kabupaten Solok tidak dikenakan biaya/gratis.

8. Pertanyaan : Mengapa Dinas Sosial tidak menangani ODGJ yang berkeliaran di jalanan atau di lingkungan masyarakat?
Jawaban : Sesuai kewenangannya, Dinas Sosial Kabupaten Solok memiliki tupoksi dalam memberikan pelayanan Rujukan Rehabilitasi Sosial bagi ODGJ, dimana salah satu syaratnya adalah ODGJ dalam keadaan tenang atau sudah pernah memperoleh perawatan medis yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti program rehabilitasi sosial sehingga mereka dapat menjalankan fungsinya di tengah masyarakat. Untuk ODGJ yang berkeliaran di jalanan atau di lingkungan masyarakat, yang memerlukan perawatan medis, merupakan tanggung jawab instansi yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan, sedangkan untuk ODGJ yang berisiko mengganggu ketertiban dan keamanan, dapat ditangani oleh instansi yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.