TUGAS POKOK DAN FUNGSI

By dinsos 02 Agu 2018, 10:16:36 WIB
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 Dinas Sosial memiliki tugas membantu bupati melaksanakan tugas pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan kepada daerah.

Kepala Dinas

·         Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial

·         Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sosial

·         Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sosial

·         Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang sosial

·         Pelaksanaan administrasi dinas

             Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


  1. SEKRETARIAT
  2. Fungsi dan Tugas
  3. Penyususan Program dan Anggaran meliputi Penyusunan Renstra,Renja dan RKA.
  4. Penyelenggaraan administrasi Perkantoran meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hokum, organisasi dan hubungan masyarakat.
  5. Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan  perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.

 

  1. Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan dan keuangan

 

  1. Uraian Tugas
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  Mempunyai Tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran.
  4. Mengusulkan pejabat pengelola keuangan.
  5. Menyusun dan melaksanakan pengadaan barang / jasa dan pengelolaan barang milik daerah.
  6. Mengatur penggunaan ATK, inventaris dan kepustakaan.
  7.  Melaksanakan Administrasi, pengadaan dan pendistribusian surat masuk, surat keluar, perjalanan dinas, penyimpanan berkas kerja, kepegawaian data dan bahan keprotokoleran.
  8. Menyiapkan dan melaksanakan urusan hokum, oganisasi dan hubungan masyarakat.
  9. Mengelola Administrasi Kepegawaian dan penyusunan daftar urut Kepangkatan (DUK) dan besetting Pegawai, formasi Kebutuhan pegawai, Kenaikan Pangkat, Kenaikan gaji berkala, pension, cuti, Kartu pegawai, Kartu Istri / suami dan Kartu Taspen, Tugas belajar, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Struktural dan fungsional.
  10. Menyiapkan Bahan Pembinaan dan Pengembangan sumber dan aparatur.
  11. Menyiapkan dan menyampaikan bahan pemberian penghargaan ( Reward) dan Pemberian Hukuman disiplin.
  12. Melaksanakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
  13. Menjaga dan memilihara kerbersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor.
  14. Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Perencanaan dan keuangan  Mempunyai tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran.
  4. Menyiapkan Data Statistik.
  5. Menghimpun, mengoordinasikan dan menyingkronkan Perencanaan satuan kerja.
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.
  7. Mengumpulkan, menghimpun, mengoordinasikan dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan.
  8. Melaksanakan inventarisasi dan dokumen kegiatan.
  9. Melakasanakan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan.
  10. Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah.
  11. Melaksanakan verifikasi dan akuntansi keuangan
  12. Menyiapkan laporan keuangan
  13. Menyusun laporan kinerja instansi pemerintahan dan menyiapkan bahan penyusunan LKPJ dan LPPD
  14. Monitoring evaluasi dan pelaporan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

  1. BIDANG REHABILITASI SOSIAL

 

  1. Fungsi dan Tugas
  1. Penyusunan Rencana dan Program kerja.
  2. Pengoordinasian perencanaan teknis.
  3. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas.
  4. Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas.
  5. Penetapan pelaksanaan rehabilitasi social penyandang disabilitas dan rehabilitasi tuna sosial.
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Bidang Rehabilitasi Terdiri dari :
  1. Seksi Rehabilitasi Sosial anak, Lanjut Usia, pengangkatan anak dan taman anak sejahtera.
  2. Seksi Rehabilitasi social penyandang disabilitas.
  3. Seksi Rehabilitasi social tuna Sosial, Korban Napza dan perdagangan orang.

 

  1. Uraian Tugas :
  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia, pengangkatan anak dan taman anak sejahtera Mempunyai Tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran.
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rehabilitasi social anak, lanjut usia, pengangkatan anak dan taman anak sejahtera.
  5. Menfasilitasi pelaksanaan bimbingan keterampilan bagi kesejahteraan sosial anak.
  6. Melaksanakan penyuluhan social hak dasar anak melalui peran aktif kelurga, masyarakat, organisasi dan dunia usaha.
  7. Melaksanakan pemberian rekomendasi rujukan dan bantuan stimulan.
  8. Melaksanakan bimbingan mental social spiritual bagi anak terlantar, anak jalanan, anak nakal, anak berhadapan dengan hukum dan anak memerlukan penanganan khusus.
  9. Menyusun rumusan kebijakan pemberian bantuan stimulan bagi kesejahteran social
  10. Melaksanakan rehabilitasi social bagi anak terlanta, anak jalanan, anak nakal yang berhadapan dengan hukum dan anak memerlukan penanganan khusus melalui system panti dan luar panti
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mempunyai Tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rehabilitasi social penyandang disabilitas
  5. Melaksakan koordinasi teknis penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi orang dengan kecacatan dan lanjut usia terlantar dalam dan luar panti.
  6. Melaksanakan bimbingan social terhadap peningkatan kesejahteraan social orang dengan kecacatan dan lanjut usia terlantar.
  7. Melaksanakan pemberian rekomendasi keringanan biaya dan rujukan ke pusat pusat pelayanan social dan rumah sakit bagi orang kecatatan dan lanjut usia terlantar
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, korban NAPZA dan Perdagangan Orang Mempunyai Tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang rehabilitasi social tuna sosial dan korban NAPZA dan perdagangan orang
  5. Melaksanakan bimbingan sosial, penyuluhan social kepada tuna susila, masyarakat sekitar lokasi prostitusi, gelandangan, pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan Korban Trafiking.
  6. Memfasilitasi hasil pelaksanaan penertiban razia dan rehabilitasi tuna social melalui system panti dan luar panti.
  7. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan tentang pencegahan penyebarluasan HIV/AIDS.
  8. Melaksanakan pengawasan tempat dan lokasi praktek prostitusi, tempat mangkal gelandangan dan pengemis.
  9. Melaksanakan koordinasi teknis dalam refungsionalisasi bekas warga binaan pemasyarakatan, tuna susila, bekas korban penyalhgunaan NAPZA dan korban trafiking.
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

 

 

  1. BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

 

  1. Fungsi dan Tugas :
  1. Penyusunan rencana dan program kerja.
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas bidang pengembangan, perlindungan dan jaminan sosial.
  3. Pengkoordinasian perencana teknis di bidang pengembangan, perlindungan dan jaminan sosial.
  4. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas
  5. Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas
  6. Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan penyelenggaraan perlindungan dan jaminan social dengan unit kerja/ahli/instansi/lembaga lainnya
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang perlindungan dan jaminan social.
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri dari :
  1. Seksi Perlindungan Sosial korban bencana alam dan social
  2. Seksi perlindungan social kepahlawanan dan keprintisan
  3. Seksi jaminan social keluarga rentan, Program kelurga Harapan (PKH), kartu Indonesia sehat (KIS), kartu Indonesia pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Keluarga sehat (KKS).

 

  1. Uraian Tugas
  1. Seksi Perlindungan Sosial korban bencana alam dan social Mempunyai Tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perlindungan social korban bencana alam dan sosial
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perlindungan social korban bencana alam dan social
  6. Melaksanakan pemberian bantuan rehabilitasi dan perlindungan social kepada korban bencana alam dan social
  7. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan serta pelatihan dan pencegahan bencana alam dan social
  8. Melaksanakan pemberian bantuan kelompok masyarakat atau lembagayang memerlukan penanganan social penangggulangan bencana alam dan social
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  10. Melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

  1. Seksi Perlindungan Sosial Kepahlawanan dan Keperintisan Mempunyai tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Perlindungan Sosial Kepahlawanan dan keprintisan
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perlindungan Sosial kepahlawanan dan keperintisan
  6. Melaksanakan pengembangan dan publikasi nilay, riwayat dan sejarah kepeloporan, keperintisan dan kepahlawanan
  7. Melaksanakan pemiliharaan taman makam pahlawan (TMP), makam perintis kemerdekaan (MPK) dan Taman Pemakaman Umum (TPU)
  8. Melaksanakan jaminan social bagi perintis kemerdekaan, janda perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

  1. Seksi Jaminan Sosial Keluraga rentan, Program keluarga Harapan (PKH), kartu Indonesia sehat (KIS), kartu Indonesia pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Keluarga sehat (KKS).
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Melaksanakan Verifikasi pendataan keluarga miskin secara rutin
  5. Melaksanakan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Jaminan Sosial Keluraga rentan, Program keluarga Harapan (PKH), kartu Indonesia sehat (KIS), kartu Indonesia pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Keluarga sehat (KKS)
  6. Melaksanakan bimbingan social, peningkatan dan perlindungan social keluarga rentan meliputi , KDRT, pekerja migran terlantar dan keluarga bermasalah social psikologis
  7. Melaksanakan peningkatan kesejahteraan social keluarga rentan yang meliputi, KDRT, pekerja migran terlantar dan keluarga bermasalah social psikologis
  8. Melaksanakan pemberian rekomendasi keringanan biaya dan rujukan ke rumah sakit dan pusat rehabilitasi social bagi keluarga rentan
  9. Melaksanakan pemberian advokasi social melalui lembaga konsultasi kesejahteraan social
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

  1. BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN

 

  1. Fungsi dan Tugas
  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin.
  2. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan bidang pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
  3. Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang peningkatan dan pengembangan pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
  4. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang peningkatan dan pengembangan pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberdayaan social bagi penyandang masalah kesejahteraan social dan pemberdayaan social bagi potensi sumber kesejahteraan social
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

 

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terdiri dari :
  1. Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Bantuan Sosial
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi Sosial
  3. Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Sumbangan Sosial/Berhadiah

 

  1. Uraian Tugas
  1. Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Bantuan Sosial Mempunyai Tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang bantuan fakir miskin dan bantuan social
  5. Melaksanakan bimbingan social peningkatan dan pengembangan pemberdayaan social keluarga miskin dan wanita rawan social ekonomi
  6. Melaksanakan Koordianasi teknis penyedian fasilitas peningkatan dan pengembangan pemberdayaan social kelurga miskin dan wanita rawan social ekonomi
  7. Melaksanakan bimbingan social terhadap peningkatan dan pengembangan pemberdayaan social kelurga miskin dan wanita rawan sosial ekonomi
  8. Melaksanakan pemberian rekomendasi keringanan biaya/rujukan ke RS dan lembaga pendidikan formal bagi keluarga miskin sesuai dengan ketentuan berlaku
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan dan Restorasi Sosial
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang pemberdayaan masyarakat kelembagaan dan restorasi social
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemberdayaan masyarakat kelembagaan dan restorasi social
  6. Melaksanakan bimbingan social Pengembangan Karang taruna, taruna siaga bencana, pekerja social masyarakat, organisasi social dan kesejahteraan social kecamatan
  7. Melaksanakan pola kerjasama dan kemitraan karang taruna, taruna siaga bencana, pekerja social masyarakat, organisasi social dan kesejahteraan sosial kecamatan
  8. Melaksanakan pemberian penghargaan pengembangan karang taruna, taruna siaga bencana, pekerja social masyarakat, organisasi social dan kesejahteraan social kecamatan
  9. Melaksanakan fasilitasi pengurusan pendaftaran ulang organisasi social
  10. Melaksanakan pemberian rekomendasi terhadap organisasi social yang mendapat bantuan dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi
  11. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap organisasi social yang mendapat bantuan sosial
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.

 

 

 

  1. Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Sumbangan social / berhadiah Mempunyai Tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis data dan informasi serta bahan sebagai pedoman landasan kerja.
  2. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah.
  3. Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Melaksanakan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan, penyuluhan dan sumbangan social berhadiah
  5. Melakukan pengawasan dan penertiban undian, pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan social bagi korban bencana alam dan social
  6. Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha masyarakat dan lembag penyelenggaraan pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan social bagi korban bencana alam dan social
  7. Melaksanakan pengembangan pola kerjasama jaringan lintas sector dan dunia usaha di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan social bagi korban bencana alam dan social
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.