Dinsos melakukan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum Korban Penyalahgunaan NAPZA

By dinsos 07 Jun 2024, 09:33:50 WIB Rehsos

Keterangan Gambar : Dinsos melakukan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum Korban Penyalahgunaan NAPZA bersama Sakti Peksos di Polres Arosuka



Dinas sosial melakukan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum kasus Korban Penyalahgunaan NAPZA pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Solok beserta Sakti Peksos di Polres Arosuka.  Anak berinisial D yang berumur 16 tahun di tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja yang akan diberikan kepada temannya berinisial F. D merupakan warga Laiang Solok yang tertangkap oleh Satnarkoba Polres Arosuka di Nagari Salayo Kubung. 

Dinas Sosial Kabupaten Solok melakukan Assesment kepada korban. Assesment tersebut dilakukan guna mengidentifikasi dan mengobservasi langsung pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial agar memperoleh data yang valid. Setelah dilakukan assesment mendalam terhadap permasalahan anak didapatkan hasil bahwa anak melakukan perbuatan tersebut karena faktor lingkungan dan kurangnya pengawasan dari keluarga. Saat ini yang di khawatirkan anak adalah  alat yang di gunakan oleh bandar narkoba untuk melancarkan peredaran gelap narkoba. 

Baca Lainnya :

Tim dari Dinas Sosial Kabupaten Solok bersama Sakti Peksos memberikan pendampingan terhadap anak berupa penguatan psikososial karena anak masih dibawah umur. Dari hasil bimbingan psikososial tampak anak menyesali perbuatannya dan berharap ada keringanan dari pengadilan. Dinas sosial akan terus mendampingi anak sampai proses peradilan selesai dan menemukan jalan terbaik bagi si anak.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment