- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
- Cepat Tanggap, Dinas Sosial Kabupaten Solok Berikan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
- Cegah Bahaya Narkotika, Dinas Sosial Menyelenggarakan Penyuluhan/Sosialisasi
- Dinas Sosial bersama BBPPKS Padang Gelar FGD Asesmen Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JORONG / NAGARI KABUPATEN SOLOK
- Memfasilitasi Penyandang Disabilitas Mental untuk di rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Asesmen dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Untuk Masyarakat Miskin
- Memfasilitasi dan Mengantarkan Klien ODGJ menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Pendistribusikan Bantuan Logistik kepada korban kebakaran yang terjadi di Nagari Singkarak
Pelayanan Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar
KOMPONEN |
SATUAN |
|
1 |
Dasar Hukum |
1.
UU No. 13 Tahun
1988 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia 2.
PP No. 43 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Lanjut
Usia 3.
Perda Kab. Solok No.
5 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Kesejahteraan Sosial |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1.
SKTM (Surat Keterangan Tidak
Mampu) 2. Foto Copy KK 3.
Foto Copy KTP 4.
BPJS 5. Ijin Keluarga |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Dinas Sosial
menerima laporan dari
keluarga lansia terlantar
Pemohon datang ke dinas sosial untuk
membawa berkas persyaratan
Memeriksa berkas
serta mengecek atau menelusuri kondisi lansia apakah
layak masuk panti
Jika Layak akan
dikeluarkan surat rekomendasi serta
lampiran berkas
Jika lansia tersebut atau tergolong dari masyarakat tidak mampu untuk kepanti sendiri, maka dinas sosial menfasilitasi ke panti, jika mampu maka hanya diberikan surat rekomendasi saja
Lansia menjalani pelayanan di panti wreda
Pengiriman Lanjut Usia
Terlantar adalah mereka yang berusia 60 Tahun ke atas
namun dalam kondisi terlantar tidak
memiliki keluarga yang bisa merawat
diri (Mandiri) Prosedur Manual |
|
|
1.
Dinas Sosial Memperoleh
Laporan Terkait Lia Terlantar, atau pemohon (Lansia/Keluarga Lansia) 2.
Pemohon datang ke dinas
sosial dengan membawa
persyaratan untuk pembuatan rekomendasi masuk panti 3.
Dinas Sosial mengecek atau
menelusuri kondisi lansia
tersebut apakah layak masuk panti atau tidak 4.
Jika layak dan disetujui, dibuatkan surat rekomendasi dan dilampirkan beserta
persyaratan lain, dinas mengarsip 5.
Jika lansia tersebut atau
masyarakat tidak mampu untuk
kepanti sendiri, maka dinas sosial menfasilitasi ke panti, jika mampu maka hanya diberikan surat rekomendasi saja 6. Lansia menjalani pelayanan di panti wreda |
4 |
Jangka Waktu
Penyelesaian |
2 Hari |
5 |
Biaya/Tarif |
Rp.0,- (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Serta Tanggung Jawab Pengiriman |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
Ruang Tunggu, Meja Pelayanan, tempat
parkir, toilet, Kotak
Saran, Kendaraan Dinas,
ATK dan Komputer |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
Petugas Administrasi, Driver, Peksos |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dibidang Rehabilitasi |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran
dan Masukan |
E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id Telpon / Fax (O755) 7334002, 7334003 Dinas Sosial
Kabupaten solok Kotak
Saran |
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 Petugas
Administrasi, 2 Pekerja
Sosial Anak (Sakti Peksos), 1 Driver,1
Kasi Anak |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Melayani dengan ramah dan penerima manfaat akan mendapatkan materi dan pelatihan |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan bebas pungli,Keamanan Produk Layanan
dengan surat resmi dari Dinas yang berlogo dinas Serta yang dijamin Keasliannya dengan diberikan nomor
registrasi yang telah di agendakan arsip kantor |
14 |
Evaluasi Kinerja
Pelaksana |
Dilaporkan kepada
atasan secara berkala |