- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
- Cepat Tanggap, Dinas Sosial Kabupaten Solok Berikan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
- Cegah Bahaya Narkotika, Dinas Sosial Menyelenggarakan Penyuluhan/Sosialisasi
- Dinas Sosial bersama BBPPKS Padang Gelar FGD Asesmen Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JORONG / NAGARI KABUPATEN SOLOK
- Memfasilitasi Penyandang Disabilitas Mental untuk di rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Asesmen dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Untuk Masyarakat Miskin
- Memfasilitasi dan Mengantarkan Klien ODGJ menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Pendistribusikan Bantuan Logistik kepada korban kebakaran yang terjadi di Nagari Singkarak
Pelayanan Rehabilitasi Anak berhadapan dengan Hukum
KOMPONEN |
SATUAN |
|
1 |
Dasar Hukum |
1.
UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak 2. UU no11
Tahun
2012
tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1.
KTP 2. Kartu Kelurga 3.
Foto 4. Permintaan pendampingan dari Nagari atau Polres PPA |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Menyerahkan Surat permohonan Pendampingan dari perangkat nagari
atau Polres mengenai ABH
Dinas Sosial menerima surat permohonan dari polres atau
perangkat nagari
Melakukan koordinasi dan penjangkauan mengenai kasus
tersebut untuk penggalian informasi awal
Pendampingan
BAP
Melakukan diversi serta pendampingan dipersidangan
Melakukan Rujukan
serta mempertemukan dengan
system sumber
Terminasi
1.
Mendapatkan surat permohonan pendampingan dari perangkat Nagari
(PSM) atau Polres
mengenai Anak Berhadapan Hukum (ABH) 2.
Melakukan koordinasi dan
penjangkauan mengenai kasus
tersebut untuk penggalian informasi awal (assessment awal) |
|
|
3.
Assessment lanjutan
kerumah anak ABH
4.
Pendampingan BAP 5.
Melakukan Diversi
kalau Memungkinkan 6.
Pendampingan dipersidangan 7.
Melakukan rujukan 8.
Mempertemukan dengan
system sumber 9.
terminasi |
4 |
Jangka Waktu
Penyelesaian |
3 bulan layanan |
5 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
6 |
Produk Pelayanan |
Rekomendasi Pendampingan |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
1. Komputer 2. ATK 3.
Printer |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
Sakti Peksos, Kepala Seksi rehsos anak, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
9 |
Pengawasan Internal |
Bidang Rehabilitasi sosial |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran
dan Masukan |
E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id Telpon / Fax (O755)
7334002, 7334003 Dinas Sosial
Kabupaten solok Kotak
Saran |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 Sakti Peksos, 1 Orang Driver,
1 Kasi Anak |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Waktu pendampingan disetiap tingkatan(penyidik, jaksa, pengadilan) sampai pemulihan psikososial anak selama 3 bulan. Anak pendapatkan layanan
psikososial dan pendampingan slama proses peradilan |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan dijamin aman dan mempunyai azas kerahasian terhadap perlindungan data klien/anak |
14 |
Evaluasi Kinerja
Pelaksana |
Monitoring dilakukan oleh
kabid. kasi rehsos terhadap pelayanan yang diberikan kepada
klien |