- Dinas Sosial menyerahkan bantuan korban kebakaran di Nagari Jawi-Jawi
- Dinas Sosial menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
- Audiensi bersama Komisi Nasional Disabilitas
- Laporan Hasil SKM Semester 1 2023
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Asessment penyandang disabilitas di Nagari batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Tanggal 8 Juni 2023
- Dokumen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Sosial Kabupaten Solok
- Berita Mengenai Program dan Kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Solok Tahun 2023
- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
Rehabilitasi Anak Nakal dan Anak Terlantar
KOMPONEN |
SATUAN |
||||
1 |
Dasar Hukum |
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak 2. Permensos No. 30
Tahun
2011
tentang Standar Nasional Pengasuhan Untuk
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak |
|||
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Foto Copy Ijazah
Terakhir 1 Lembar 2. Pengiriman anak kepanti
dengan
usis
15 s.d 21 Tahun namun putus/tidak melanjutkan sekolah 3. SKTM 4. KK dan KTP 5. Permohonan Masuk Panti 6. Formulir Panti Yang Sudah di isi 7. Foto |
|||
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
| |||
|
|||||
|
|
||||
|
|
Pengiriman anak nakal
dan terlantar/putus sekolah
kepanti rehabilitasi adalah
mereka yang berusia
15 – 21 Tahun namun
Putus/tidak melanjutkan sekolah
atau ingin kegiatan pelatihan kerja. 1.
Dinas Sosial memperoleh Informasi pembukaan pendaftaran dari panti-panti pelayanan rehabilitasi anak
putus sekolah, terlantar atau anak jalanan 2.
Mensosialisasikan ke
Masyarakat melalui TKSK dll 3.
Anak atau TKSK datang
mendaftar ke Dinas
Sosial dengan membawa syarat administrasi 4.
Verifikasi dan Validasi berkas
dan kondisi anak melalui
assessment pekerja social 5.
Penentuan dan
pendataan calon anak
yang siap berangkat 6.
Pengisian Formulir syarat dari panti 7.
Koordinasi lanjut terkait rencana Pengiriman PM dengan pihak panti 8. Koordinasi pemberangkatan dengan dinas 9.
Koordinasi dengan
calon PM 10. Menyiapkan sarana transportasi untuk pengirim 11. Pembuatan surat bagi
petugas, surat pengantar permohonan masuk panti,
surat berita acara
penyerahan 12. Penjemputan calon PM 13. Anak menjalani masa layanan di panti 14. Pembuatan laporan pengiriman PM 15. Dinsos mendapat pemberitahuan masa berakhirnya
masa pelayanan anak dalam panti 16. Evaluasi |
4 |
Jangka Waktu
Penyelesaian |
1. Pengiriman 1 Hari 2. Proses Rehabilitasi di Panti 6 Bln s.d
1 Tahun masa layanan |
5 |
Biaya/Tarif |
Rp.0,- (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Rekomendasi Rehabilitasi Anak Nakal dan
Terlantar |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
Ruang Tunggu,
meja layanan,tempat parker,
toilet, Mushalla, kota
saran dan kendaraan dinas |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Komputer; 2. Printer 3. Petugas Administrasi 4. Pekerja Sosial 5. Kasi Anak 6. Kendaraan Dinas Operasional |
9 |
Pengawasan Internal |
Atasan langsung |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran
dan Masukan |
solokkab.lapor@go.id E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id Telpon / |