- Dinas Sosial menyerahkan bantuan korban kebakaran di Nagari Jawi-Jawi
- Dinas Sosial menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
- Audiensi bersama Komisi Nasional Disabilitas
- Laporan Hasil SKM Semester 1 2023
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Asessment penyandang disabilitas di Nagari batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Tanggal 8 Juni 2023
- Dokumen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Sosial Kabupaten Solok
- Berita Mengenai Program dan Kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Solok Tahun 2023
- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
Program sembako
KOMPONEN |
SATUAN |
|
1 |
Dasar Hukum |
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial 2. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin 3. Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 4. Peraturan Pemerintah 63
Tahun
2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Koordinasi Pelaksanaan a) Koordinasi di tingkat
Pemerintah Pusat b) Koordinasi ditingkat Propinsi c)
Koordinasi ditingkat Kab/Kota 2.
Penyiapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 3. Pembukaan Buku Rekening 4. Penyiapan E-Warong |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Mekasnisme Penggantian KPM BPNT 1.
Wali Nagari menyampaikan usul penggantian KPM hasil Musnag
kepada Dinas Sosial
Kab/Kota. 2.
Dinas Sosial Kab/Kota menyampaikan usul pengantian KPM kepada Bupati/ Wali Kota 3.
Bupati/ Wali Kota menyampaikan usul pengantian KPM kepada Menteri
Sosial 4.
Data penganti KPM dilaporkan oleh Bupati / Wali Kota kepada
Gubernur 5.
Usul perganti Data KPM
bersumber dari DTKS. Pergantian KPM disebabkan 1. Tidak ditemukan 2.
Meninggal Dunia 3.
Sudah Mampu |
|
|
4. Menolak Menerima Bantuan 5.
Memiliki Kepesertaan Ganda 6.
Menjadi TKI |
4 |
Jangka Waktu
Penyelesaian |
Realisasi dilakukan Setiap Bulan Dalam
Jangka Waktu 1 Tahun |
5 |
Biaya/Tarif |
Gratis |
6 |
Produk Pelayanan |
Bantuan Sembako |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
1. Komputer 2. Printer 3. ATK |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
Kasi Bantuan Fakir Miskin dan Bantuan
Sosial, Koordinator Daerah |
9 |
Pengawasan Internal |
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir
Miskin |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan |
E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id Telpon / Fax (O755) 7334002, 7334003 Dinas Sosial
Kabupaten solok Kotak
Saran |
11 |
Jumlah Pelaksana |
± 3 (tiga) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan bebas pungli |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan dijamin dengan serah terima berita acara Serta Surat
Resmi Dari Dinas
Yang di bubuhi Nomor Surat Dinas
serta Stempel Cap Basah |
14 |
Evaluasi Kinerja
Pelaksana |
Monitoring dilakukan oleh atasan Langsung, kabid serta Kasi
dan dilaporkan kepada
atasan secara berkala |