- Dinas Sosial menyerahkan bantuan korban kebakaran di Nagari Jawi-Jawi
- Dinas Sosial menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
- Audiensi bersama Komisi Nasional Disabilitas
- Laporan Hasil SKM Semester 1 2023
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Asessment penyandang disabilitas di Nagari batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Tanggal 8 Juni 2023
- Dokumen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Sosial Kabupaten Solok
- Berita Mengenai Program dan Kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Solok Tahun 2023
- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
Penyandang Disabilitas Mental Orang dengan Ganguan Jiwa (ODGJ)
KOMPONEN |
SATUAN |
||
1 |
Dasar Hukum |
1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia. 2. UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 3. UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. 4. UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa 5. UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. 7. Peraturan Menteri Sosial
RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Teknis Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten / Kota |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali kepada Bupati Solok
Cq.Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Solok. 2. Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali kepada Kepala Balai
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM )” Dharma
Guna di Bengkulu”. 3. Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Jiwa/Dokter Jiwa yang menyatakan tenang secara medis di sertai Data Diagnosa Dokter
dan terapi terakhir. 4. Surat Keterangan berbadan Sehat dari Dokter Umum (tidak cacat ganda dan tidak berpenyakit menular). 5. Foto Copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) 6. Foto Copy Kartu
Keluarga (KK). 7. Kartu BPJS/JKN-KIS asli yang bersangkutan. 8. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak
3 buah. 9. Usia 15 s/d 45 Tahun. |
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
|
|
|
1.
Petugas /Pejabat teknis dari Dinas Akan
Melakukan Kunjungan Rumah
Klien untuk Melihat
keadaan dan Kondisi
Klien 2. Memeriksa Semua berkas Klien 3.
Jika Lengkap Akan Dibuatkan berupa Surat Rekomendasi Dari Dinas Sosial 4. Masa Rehabilitasi |
4 |
Jangka Waktu
Penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja |
5 |
Biaya/Tarif |
Rp.0,- (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Permohonan Rehabilitasi Sosial ke Panti/Balai Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik/ODGJ . |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
1. Komputer 2. Internet 3. Printer 4. ATK 5. Kendaraan Dinas 6. GPS 7. Peta |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kualikasi Pendidikan Sarjana. 2. Mempunyai kemampuan Pekerja
Sosial. 3.
Mempunyai keterampilan berkomunikasi dengan baik. |
9 |
Pengawasan Internal |
Atasan langsung |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan |
solokkab.lapor@go.id E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id Telpon / Fax (O755) 7334002, 7334003 Dinas Sosial Kabupaten solok
Kotak Saran |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Melayani dengan ramah dan penerima manfaat akan mendapatkan materi dan pelatihan |