Penyandang Disabilitas Mental Orang dengan Ganguan Jiwa (ODGJ)

By dinsos 09 Agu 2022, 21:08:39 WIB

 

KOMPONEN

SATUAN

1

Dasar Hukum

1.   UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia.

2.   UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

3.   UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

4.   UU No. 18 Tahun 2014  Tentang  Kesehatan Jiwa

5.   UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

6.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

7.  Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten / Kota

2.

Persyaratan Pelayanan

1.  Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali kepada Bupati Solok Cq.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok.

2.  Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali kepada Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM )” Dharma Guna di Bengkulu”.

3.  Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa/Dokter Jiwa yang menyatakan tenang secara medis di sertai Data Diagnosa Dokter dan terapi terakhir.

4.  Surat Keterangan berbadan Sehat dari Dokter Umum (tidak cacat ganda dan tidak berpenyakit menular).

5.  Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6.  Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

7.  Kartu          BPJS/JKN-KIS             asli          yang bersangkutan.

8.  Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 buah.

9.  Usia 15 s/d 45 Tahun.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 


 

 

 

1.     Petugas /Pejabat teknis dari Dinas Akan Melakukan Kunjungan Rumah Klien untuk Melihat keadaan dan Kondisi Klien

2.     Memeriksa Semua berkas Klien

3.     Jika Lengkap Akan Dibuatkan berupa Surat Rekomendasi Dari Dinas Sosial

4.     Masa Rehabilitasi

4

Jangka Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja

5

Biaya/Tarif

Rp.0,- (gratis)

6

Produk Pelayanan

Permohonan Rehabilitasi Sosial ke Panti/Balai Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik/ODGJ .

7

Sarana, Prasarana dan

/atau Fasilitas

1.  Komputer

2.  Internet

3.  Printer

4.  ATK

5.  Kendaraan Dinas

6.  GPS

7.  Peta

8

Kompetensi Pelaksana

1.  Kualikasi Pendidikan Sarjana.

2.   Mempunyai kemampuan Pekerja Sosial.

3.   Mempunyai    keterampilan    berkomunikasi dengan baik.

9

Pengawasan Internal

Atasan langsung

10

Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan

solokkab.lapor@go.id

E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id

Telpon / Fax (O755) 7334002, 7334003

Dinas Sosial Kabupaten solok Kotak Saran

11

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12

Jaminan Pelayanan

Melayani     dengan     ramah     dan      penerima

manfaat     akan     mendapatkan     materi    dan pelatihan