TUGAS POKOK DAN FUNGSI
FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
DINAS SOSIAL
Dinas Sosial Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Tugas urusan Pemerintahan di Bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
1. Tugas Pokok Kepala Dinas Sosial
a. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sosial
c. Pemantauan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sosial
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang sosial
e. Pelaksanaan administrasi dinas
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas mengelola urusan administrasi umum dan kepegawaian, urusan keuangan dan urusan perencanaan evaluasi dan pelaporan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat mempunyai tugas :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencan dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan
b. Perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian
c. Penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kerja dinas
d. Pengoorganisasian penyusunan rencana anggaran dinas
e. Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan
f. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup dinas
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan
h. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
i. Penyusunan bahan pelaporan penyelenggara pemerintah aerah, laporan kinerja instansi pemerintah dan laporan rencana aksi reformasi birokrasi serta laporan pertanggungjawaban dinas
j. Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan dinas
k. Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang dan
l. Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuain dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku.
Subbagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta kepegawaian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud subbagian Umum dan kepegawaian mempunyai fungsi
a. Pengelolaan kepegawaian
b. Pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan
c. Pengelolaan urusan rumah tangga, keamaan dan kebersihan
d. Pengelolaan urusan kerja sama hubungan masyarakat dan protokol
e. Pelaksanaan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan
f. Penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit
g. Penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyesuaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah
h. Penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan subbagian umum dan kepegawaian dan
m. Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuain dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku.
BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunya tugas membantu kepala dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan rehabilitasi sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang rehabilitasi sosial mempunya tugas :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar dan /atau lembaga
b. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/ atau lembaga
c. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi rehabilitas sosial, tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/ atau lembaga
d. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia diluar panti dan/atau lembaga
e. Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency syndrome (Orang dengan Human Immunodeficiency Virus/acquired Immunodeficiency Syndrome) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah Provinsi.
f. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah Provinsi
g. Pelaksanaan norma standar, prosedur, dan kriteria dibidang rehabilitasi sosial dan
n. Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuain dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku.
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perlindungan dan jaminan sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunya fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi koordinasi serta pemantauan evaluasi perlindungan korban bencana alam
b. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial
c. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluaga
d. Pelaksanan norma standar prosedur dan kriteria bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
e. Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuain dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku.
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunya tugas membantu kepala dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pemberdayaan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang pembardayaan sosial mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat
b. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil
c. Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial
d. Pelaksanaan kebijkan teknis fasilitasi koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial dan
e. Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuain dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku.