Arosuka, 26 Mei s/d 30 Mei 2022 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial bersama Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabiltas beserta staf, memfasilitasi penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung.
Yayasan Panti Sosial Srikandi yang beralamat di Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung menyambut baik kedatangan TRC Dinas Sosial Kabupaten Solok. Selanjutnya pihak Panti Sosial Srikandi melakukan asesmen dengan klien dan Petugas dari Dinas Sosial terkait dengan Kesehatan klien.
Yayasan Panti Sosial Srikandi menerima Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) an.RAHMAT HIDAYAT untuk Menjalani Rehabilitasi Sosial.
Rehabilitasi dimaksud bagi Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu upaya untuk dapat memulihkan keberfungsian sosialnya dan mengembangkan kemampuan serta dapat menjalankan aktivitasnya secara wajar di dalam kehidupan bermasyaraka
[File 'WhatsApp Image 2022-06-29 at 08.51.45(1).png' tidak ditemukan saat migrasi]