Sekretariat

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Melakukan Sosialisasi Mengenai Pembinaan Kearsipan di Dinas Sosial

administrator
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Melakukan Sosialisasi Mengenai Pembinaan Kearsipan di Dinas Sosial

LUBUK SELASIH, Selasa 21 Juli 2020 Dinas Perpustakaan dan kearsipan mengunjungi Dinas Sosial untuk melaksanakan Sosialisasi mengenai Pembinaan Kearsipan sesuai amanat Pasal 22 angka (3) Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pembinaan Kearsipan beserta staf dan diikuti oleh pengelola kearsipan di setiap bidang di Dinas Sosial.

[File '1595318037805.png' tidak ditemukan saat migrasi]

Kasi Pembinaan Kearsipan menerangkan bahwa tata kearsipan di Dinas Sosial harus lebih tertata dengan baik dan rapi, mulai dari arsip surat masuk, arsip surat keluar, dan kode penomoran pada surat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014.

Selanjutnya, Dinas Sosial dirasa perlu menambah peralatan kantor seperti filing cabinet, map gantung, map folder, sekat, dan ATK sebagai penunjang tata kelola kearsipan di kantor.

Terakhir, Kasi Pembinaan Kearsipan berharap kedepannya Tata Kelola Kearsipan di Dinas Sosial lebih tertata dengan rapi agar demi mewujudkan administrasi yang lebih baik.  

#Bidang Rehabilitasi Sosial #Sekretariat Dinas Sosial