- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
- Cepat Tanggap, Dinas Sosial Kabupaten Solok Berikan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
- Cegah Bahaya Narkotika, Dinas Sosial Menyelenggarakan Penyuluhan/Sosialisasi
- Dinas Sosial bersama BBPPKS Padang Gelar FGD Asesmen Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JORONG / NAGARI KABUPATEN SOLOK
- Memfasilitasi Penyandang Disabilitas Mental untuk di rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Asesmen dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Untuk Masyarakat Miskin
- Memfasilitasi dan Mengantarkan Klien ODGJ menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Pendistribusikan Bantuan Logistik kepada korban kebakaran yang terjadi di Nagari Singkarak
Visi dan Misi
1. VISI SKPD
Berdasarkan kondisi Kabupaten Solok pada saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 5 (lima) tahun mendatang dan dengan mengacu kepada RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016-2021, serta dengan mempertimbangkan potensi fisik, ekonomi dan sosial budaya yang dimiliki, maka Visi Dinas Sosial Kabupaten Solok adalah :
” Terwujudnya Pelayanan Sosial yang berkualitas menuju Kabupaten Solok yang maju dan mandiri”
Visi ini dimaksudkan agar Terwujudnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial Berkualitas dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan peran serta PSKS.
2. MISI SKPD
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misi suatu instansi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 serta Visi Dinas Sosial yang telah ditetapkan, tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial dan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders), ditetapkan Misi Dinas Sosial Kabupaten Solok sebagai berikut:
“ Mewujudkan pelayanan sosial yang berkualitas melalui perlindungan, jaminan, pemberdayaan dan rehabilitasi sosial”
Misi ini mengandung makna : Memberdayakan PMKS untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan cara menciptakan peluang-peluang usaha bagi keluarga miskin, pemberian santunan dan bantuan bagi Fakir Miskin, Anak Jalanan, Lanjut Usia, Yatim Piatu dan PMKS lainnya, memberikan bimbingan sosial dan keterampilan untuk PACA, WRSE,WTS, Eks korban bencana, Gepeng dan Anak Nakal bagi kemandirian hidup serta penanggulangan bencana. Selain itu juga meningkatkan kualitas dan perluasan jangkauan pelayanan usaha kesejahteraan sosial serta meningkatkan profesionalisme dan kepedulian sosial Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti Karang Taruna, Organisasi Sosial Wanita penggerak Kesejahteraan Sosial (WPKS), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Yayasan/panti sosial, Dunia usaha melalui program CSR, Penyelenggara Undian, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Kemerdekaan.