- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
- Cepat Tanggap, Dinas Sosial Kabupaten Solok Berikan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
- Cegah Bahaya Narkotika, Dinas Sosial Menyelenggarakan Penyuluhan/Sosialisasi
- Dinas Sosial bersama BBPPKS Padang Gelar FGD Asesmen Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JORONG / NAGARI KABUPATEN SOLOK
- Memfasilitasi Penyandang Disabilitas Mental untuk di rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Asesmen dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Untuk Masyarakat Miskin
- Memfasilitasi dan Mengantarkan Klien ODGJ menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Pendistribusikan Bantuan Logistik kepada korban kebakaran yang terjadi di Nagari Singkarak
Rehabilitasi Sosial Korban Napza
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Dasar Hukum |
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2. UU No.14 Tentang
Kesehatan Jiwa 3. Permensos No.8 Tahun
2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkotika yang
berhadapan dengan Hukum
di dalam lembaga Rehabilitasi sosial |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Laki-laki dan Perempuan Usia 14-40 Tahun 2. Pas Photo 3x4 6 Lembar 3.
Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK 3 Lembar 5. Foto Copy KTP Orang Tua 3 Lembar 6.
Foto Copy Kartu Nikah 7.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani 8.
Kartu BPJS |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Intansi Terkait (Dinas Sosial)
Menerima laporan dari keluarga 2.
Petugas dari dinas langsung turun ke rumah
pelapor untuk melakukan Home Visit 3.
Setelah melakukan Home Visit
dinas sosial akan
mengeluarkan surat rekomendasi rujukan agar bisa dilakukan rehab
dan pembinaan |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 Hari |
5 |
Biaya/Tarif |
Rp.0,- (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi dari Dinas
Sosial Kab. Solok
untuk Rehabilitasi Korban
Napza |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
1. Komputer; 2. Internet 3. Printer 4. ATK 5. Buku Agenda 6. Kendaraan Dinas Operasional 7. GPS 8. Peta |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Kualifikasi Pendidikan Sarjana 2. Mempunyai Kemampuan Pekerja
Sosial 3. Mempunyai Keterampilan dan
Komunikasi yang baik |
9 |
Pengawasan Internal |
Atasan langsung |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran
dan Masukan |
E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id Telpon / Fax (O755) 7334002, 7334003 Dinas Sosial
Kabupaten solok Kotak
Saran |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan SETIA (Senyum, Energik, Tertib, Intelektual dan Amanah) |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Rekomendasi Surat
Rujukan dengan surat
resmi dari Dinas
yang berlogo dinas
Serta yang dijamin Keasliannya dengan diberikan nomor registrasi yang telah di agendakan arsip
kantor |
14 |
Evaluasi Kinerja
Pelaksana |
Dilaporkan kepada
atasan secara berkala |