- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
- Cepat Tanggap, Dinas Sosial Kabupaten Solok Berikan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
- Cegah Bahaya Narkotika, Dinas Sosial Menyelenggarakan Penyuluhan/Sosialisasi
- Dinas Sosial bersama BBPPKS Padang Gelar FGD Asesmen Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JORONG / NAGARI KABUPATEN SOLOK
- Memfasilitasi Penyandang Disabilitas Mental untuk di rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Asesmen dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Untuk Masyarakat Miskin
- Memfasilitasi dan Mengantarkan Klien ODGJ menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Pendistribusikan Bantuan Logistik kepada korban kebakaran yang terjadi di Nagari Singkarak
Pengurusan Kartu Kesehatan
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||
1 |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Presiden
No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan 2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 903 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat |
||||||
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1.
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Walinagari Setempat 2.
Foto
Copy Kartu Keluarga (KK) 3.
Foto
Copy KTP |
||||||
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon Mengajukan Bahan Pengurusan Kartu
KIS Ke Dinas Sosial Kabupaten Solok 2.
Petugas Menerima Bahan Untuk Memeriksa Bahan pengurusan Pemohon Lengkap Atau Tidak Lengkap 3.
Petugas Validasi akan mengecek
data pemohon apakah sudah terdaftar sebelumnya 4.
Petugas akan melakukan pengentrian
data atau merekap data usulan penerima KIS untuk diserahkan ke BPJS 5.
BPJS
Menerima Data Usulan penerima kartu KIS serta menvalidasi kembali data yang
telah diberikan oleh dinas sosial 6.
Cetak kartu
dan diserahkan kembali kepada dinas sosial untuk didistibusikan 7.
Dinas
Sosial Melakukan Pendistribusian Kartu KIS yang akan diserahkan ke kantor walinagari setempat sesuai alamat domisili dari si pemohon. |
||||||
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
60 Menit |
||||||
5 |
Biaya/Tarif |
Rp.0,-
(gratis) |
||||||
6 |
Produk Pelayanan |
Penginputan Data serta Pendistribusian Kartu KIS |
||||||
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
1. Komputer;
2.
Printer; 3.
ATK; 4.
Buku agenda/Surat Keluar |
||||||
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1.
Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang pembuatan Kartu jaminan kesehatan
(KIS) 2.
Memahami Kebijakan
Daerah |
||||||
9 |
Pengawasan Internal |
Atasan langsung |
||||||
10 |
Penanganan Pengaduan, saran dan
Masukan |
solokkab.lapor@go.id E-Mail :
dinassosial678@gmail.com Website: dinsos.solokkab.go.id Telpon / Fax (O755) 7334002, 7334003 Dinas
Sosial Kabupaten Solok Kotak
Saran |
||||||
11 |
Jumlah Pelaksana |
2
(dua) orang |
||||||
12 |
Jaminan Pelayanan |
1.
Memahami Aturan
yang telah ditentukan 2.
Apabila tidak
Bisa Untuk di Proses Akan diarahkan sesuai dengan yang telah ditentukan 3.
Akan
melakukan pelayanan sesuai dengan Motto dinas Sosial dengan Pelayanan SETIA
(Senyum, Energik, Tertib, Intelektual dan Amanah) |
||||||
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Keamanan Produk Layanan dengan surat resmi
yang berlogo dinas yang dijamin Keasliannya dengan diberikan nomor registrasi yang
telah di agendakan arsip kantor 2.
Surat
Rekomendasiakan di bubuhi tandatangan serta cap basah dijamin keasliannya 3. Kenyamanan dalam pelayanan
sangat diutamakan bebas dari pungutan liar |
||||||
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaporkan kepada atasan secara berkala |