- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
- Cepat Tanggap, Dinas Sosial Kabupaten Solok Berikan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
- Cegah Bahaya Narkotika, Dinas Sosial Menyelenggarakan Penyuluhan/Sosialisasi
- Dinas Sosial bersama BBPPKS Padang Gelar FGD Asesmen Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JORONG / NAGARI KABUPATEN SOLOK
- Memfasilitasi Penyandang Disabilitas Mental untuk di rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Asesmen dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Untuk Masyarakat Miskin
- Memfasilitasi dan Mengantarkan Klien ODGJ menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Pendistribusikan Bantuan Logistik kepada korban kebakaran yang terjadi di Nagari Singkarak
Pendistribusian Bantuan Logistik
KOMPONEN |
URAIAN |
||||
1 |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 2.
Undang-undang Nomor
7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik
Sosial; 3.
Undang-undang Nomor
7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik
Sosial; 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan dan Penanggulangan Bencana; 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 8.
Peraturan Menteri
Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 9.
Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor
128/HUK/2011 tentang Kampung
Siaga Bencana; 10.
Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor
20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan tanggap
darurat; 11.
Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor
21 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler untuk
Korban Bencana. |
|||
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1.
Berkas laporan bencana terdiri dari laporan, 2. KK dan 3.
Foto Dokumentasi kejadian |
|||
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
|
|
|
1.
Pelapor/Walinagari Menyerahkan
Laporan Bencana
Alam kepada Fungsional Umum Dinas Sosial 2.
Memeriksa Kelengkapan Berkas
jika tidak lengkap berkas
akan dikembalikan kepada
si pelapor untuk kelengkapan 3.
Jika berkas lengkap akan diteruskan kepada
kepala dinas 4.
Kepala Dinas Menelaah berkas
Laporan Bencana dan
mendisposisi Pemberian Bantuan Logistik untuk diberikan kepada kabid yang bersangkutan 5.
Kepala Bidang yang bersangkutan Menelaah Disposisi dari
Pimpinan dan diteruskan ke Kepala Gudang 6.
Kepala gudang akan Menyiapkan Logisti dan mempersiapkan berita acara serta dokumen lainnya |
|||
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 Hari |
|
5 |
Biaya/Tarif |
Rp.0,- (gratis) |
|
6 |
Produk Pelayanan |
Pendistribusian Bantuan Bencana Alam/Sosial |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
1. Komputer dan kelengkapannya 2.
Pedoman penggunaan beras dan lauk pauk untuk korban
bencana 3.
Mobil Rescue/Truck 4. Personil |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1.
Memahami peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Pendistribusian Bantuan Logistik 2. Memahami tatacara penyaluran bantuan logistik |
9 |
Pengawasan Internal |
Atasan langsung |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan |
E-Mail : dinassosial678@gmail.com |