- Tingkatkan Kerjasama dan Sinergitas, Dinsos Gelar Rakor PSM dan Operator DTKS Nagari
- Penyelenggaraan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Hikmat
- Cepat Tanggap, Dinas Sosial Kabupaten Solok Berikan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung
- Cegah Bahaya Narkotika, Dinas Sosial Menyelenggarakan Penyuluhan/Sosialisasi
- Dinas Sosial bersama BBPPKS Padang Gelar FGD Asesmen Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat
- PENYERAHAN BANTUAN ATENSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI JORONG / NAGARI KABUPATEN SOLOK
- Memfasilitasi Penyandang Disabilitas Mental untuk di rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Asesmen dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Untuk Masyarakat Miskin
- Memfasilitasi dan Mengantarkan Klien ODGJ menjalani rehabilitasi ke Panti Sosial Srikandi Lampung
- Pendistribusikan Bantuan Logistik kepada korban kebakaran yang terjadi di Nagari Singkarak
Menfasilitasi Bantuan Orang Terlantar
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 4.
Peraturan Menteri
Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Surat keterangan orang terlantar yang dikeluarkan oleh Kepolisian |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Orang Terlantar (OT) akan
membuat laporan di kantor kepolisian setempat 2.
Pihak Kepolisian Mendampingi Orang
terlantar serta membawat surat keterangan dari
kepolisian untuk diserahkan kepada Dinas Sosial 3.
Memeriksa berkas
Surat keterangan orang
terlantar dari pihak
kepolisian dan mencatat dalam agenda serta diberi kartu disposisi untuk diserahkan kepada kepala dinas 4.
Menerima laporan
orang terlantar dan memerintahkan untuk
memberikan bantuan Kepada
Kasi yang bersangkutan 5.
Menerima Perintah Pemberian bantuan kepada orang terlantar serta menyiapkan surat pengantar untuk orang terlantar ke Dinas
Sosial daerah Tujuan
dan memberikan bantuan
transportasi kepada orang terlantar. 6.
Orang terlantar menerima bantuan
dan surat pengantar dari dinas untuk
dibawa ke daerah tujuan |
4 |
Jangka Waktu
Penyelesaian |
90 Menit |
5 |
Biaya/Tarif |
Rp.0,- (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Menfasilitasi bantuan
untuk orang terlantar |
7 |
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas |
1. Mobil Dinas sebagai operasional dalam jangkauan tingkat kabupaten solok |
|
|
2. Memberikan Bantuan Untuk Transportasi Kepada Orang Terlantar jika di luar jangkauan |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1.
Memahami peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Pemberian Bantuan
untuk orang terlantar. 2. Memahami tatacara Pemberian Bantuan untuk orang
terlantar |
9 |
Pengawasan Internal |
Atasan langsung |
10 |
Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan |
solokkab.lapor@go.id E-Mail : dinassosial678@gmail.com Website: Dinsos.Solokkab.go.id Telpon / Fax (O755)
7334002, 7334003 Dinas Sosial
Kabupaten Solok Kotak
Saran |
11 |
Jumlah Pelaksana |
±3 (tiga) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan SETIA (Senyum,Energik, Tertib, Intelektual dan Amanah) |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Keamanan Produk Layanan dengan surat resmi
dari Dinas yang
berlogo dinas Serta
yang dijamin Keasliannya dengan diberikan nomor registrasi yang telah di agendakan arsip kantor |
14 |
Evaluasi Kinerja
Pelaksana |
Melakukan Kontak dengan dinas terkait dari tempat dan tujuan
orang terlantar tersebut serta melaporkan kepada
atasan secara berkala |